Dalam lingkungan bisnis, keberadaan legalitas perusahaan menonjol sebagai aspek krusial. Legalitas perusahaan merujuk pada status hukum entitas bisnis,
Memiliki legalitas perusahaan yang terdaftar yang sah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membawa sejumlah manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis.
Di Indonesia, beberapa dokumen legal yang harus dimiliki oleh perusahaan meliputi akta pendirian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menteri Hukum dan HAM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta dokumen-dokumen legal lainnya yang bervariasi sesuai dengan jenis usaha yang bersangkutan.