AQU Consulting menyediakan layanan pengurusan dan pelaporan pajak yang mencakup seluruh kewajiban perpajakan bulanan maupun tahunan, termasuk PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Badan, dan pajak final lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim kami akan membantu Anda dalam melakukan rekonsiliasi antara data akuntansi dan laporan pajak, guna memastikan konsistensi dan kebenaran data yang dilaporkan.
Selain itu, kami juga melayani proses permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) — dokumen resmi dari DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak. SKF seringkali menjadi syarat dalam proses tender, pengajuan pinjaman, pengurusan izin usaha, maupun pengurusan ekspor-impor.
Layanan ini dirancang untuk menjamin kepatuhan pajak secara optimal, menghindari risiko sanksi administratif, serta membantu Anda menyusun strategi pengelolaan pajak yang efisien dan akuntabel sesuai kerangka peraturan perpajakan di Indonesia.